
Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyampaikan majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dirinya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
“Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” ujar Tom Lembong saat ditemui usai sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Maka dari itu, dia menilai vonis majelis hakim kepadanya dijatuhkan atas tuduhan bahwa ia melanggar aturan.
Namun demikian, Tom Lembong merasa majelis hakim mengesampingkan wewenang dirinya sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) kala itu.
Sebab, kata dia, undang-undang, peraturan pemerintah, ataupun semua ketentuan yang terkait sangat jelas memberikan mandat kepada seorang Mendag untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok.
“Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti dan cermat, sebenarnya Majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut,” tuturnya.
Oleh karena itu, dia berpendapat majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan saksi dan ahli, bahwa memang yang berwenang dalam kegiatan importasi gula merupakan menteri teknis, bukan menteri koordinator maupun rapat koordinasi para menteri.
Dengan demikian, Tom Lembong merasa hal tersebut merupakan kejanggalan yang cukup besar, sehingga dirinya menyayangkan putusan Majelis Hakim terhadapnya.
Atas vonis yang dijatuhkan kepadanya, ia mengaku akan memikirkan terlebih dahulu untuk mengajukan banding atau tidak.
Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.