Pilgub Sumut: Harta kekayaan Cawagub Hasan Basri Sagala menurut LHKPN

Pilgub Sumut: Harta kekayaan Cawagub Hasan Basri Sagala menurut LHKPN

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2 Edy Rahmayadi (kiri) bersama Hasan Basri Sagala (kanan) menyampaikan gagasan saat mengikuti debat ketiga Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024 di Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/11/2024). ANTARA FOTO/Yudi Manar/Spt.

Hasan Basri Sagala, calon wakil gubernur Sumatera Utara (Cawagub Sumut), melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp3.471.000.000 atau setara dengan Rp3,47 miliar. Harta ini dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Agustus 2024.

Nama Hasan Basri Sagala mulai menarik perhatian publik setelah ditetapkan sebagai pendamping Edy Rahmayadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Utara 2024. Peran Hasan sebagai pasangan calon petahana di Pilgub Sumut menjadi salah satu alasan meningkatnya sorotan terhadap dirinya.

Berdasarkan laporan LHKPN, total kekayaan Hasan Basri Sagala mencapai Rp3,4 miliar. Jika diakumulasikan, kekayaan tersebut meliputi dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp1,8 miliar, satu unit sepeda motor seharga Rp5 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp95 juta, serta kas sebesar Rp1,5 miliar tanpa adanya hutang.

Rincian harta kekayaan Hasan Basri Sagala

A. Tanah dan bangunan

Total: Rp1.800.000.000

1. Tanah dan bangunan seluas 10 m²/25 m² di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri: Rp1.000.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 6 m²/13 m² di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri: Rp800.000.000

B. Alat transportasi dan mesin

Total: Rp5.000.000

1. Sepeda motor Honda NC11BF1D AT Tahun 2013, hasil sendiri: Rp5.000.000

C. Harta bergerak lainnya

Total: Rp95.000.000

D. Surat berharga

Total: Rp0

E. Kas dan setara kas

Sebagai informasi, laporan ini merupakan bagian dari kewajiban Hasan sebagai calon pejabat negara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Sebagai bagian dari persiapan Pilkada, pengawasan terhadap kandidat melalui berbagai aspek, termasuk harta kekayaan, menjadi perhatian utama publik. Pencalonan Hasan sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara membawa sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas para calon dalam mengungkap harta kekayaan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*