
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa penerapan produk asuransi parametrik dapat mempercepat proses klaim atas kerugian akibat bencana alam.
Ia menuturkan produk asuransi parametrik sangat relevan untuk diterapkan di Indonesia, mengingat tingginya risiko bencana alam.
“Produk ini dinilai dapat mempercepat proses pencairan klaim karena menggunakan parameter yang telah disepakati di awal, seperti kekuatan gempa atau curah hujan ekstrem, tanpa proses verifikasi kerugian secara konvensional,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat.
Asuransi parametrik adalah jenis asuransi yang secara langsung membayar klaim berdasarkan parameter atau indikator tertentu, bukan berdasarkan hasil verifikasi kerusakan fisik di lapangan.
Ogi menyatakan saat ini sejumlah perusahaan di Indonesia sebenarnya sudah memasarkan produk asuransi tersebut, tapi belum banyak yang berpartisipasi.
Namun demikian, ia mengatakan beberapa perusahaan telah menyampaikan ketertarikan mereka untuk memasarkan asuransi parametrik, khususnya terkait bencana.
“Asuransi ini diharapkan dapat meng-cover (menanggung) kerugian atas adanya bencana seperti gempa bumi dan kejadian catastrophe (katastropik) lainnya,” ujar Ogi.
Ia menuturkan bahwa pihaknya siap mendukung pengembangan upaya inovasi produk seperti ini sepanjang tetap memenuhi prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Saat ini, OJK juga terus memantau perkembangan dan kesiapan industri terkait aspek teknis, aktuaria dan infrastruktur datanya,” imbuh Ogi Prastomiyono.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengembangan produk asuransi parametrik termasuk kebijakan prioritas tahun ini untuk mendukung program prioritas pemerintah.