Minta Dibebaskan, 3 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Beri Santunan ke Keluarga Korban Rp100 Juta

Minta Dibebaskan, 3 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Beri Santunan ke Keluarga Korban Rp100 Juta

Minta Dibebaskan, 3 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Beri Santunan ke Keluarga Korban Rp100 Juta

 Tiga terdakwa kasus penembakan bos rentaI, Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak menjalani sidang pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025). Melalui penasehat hukumnya, terdakwa meminta agar dibebaskan dari penahanan.

Adapun ketiga terdakwa oknum TNI AL yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Penasehat hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono menyebut bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh oditur militer.

“Menyatakan terdakwa satu atas nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono dalam persidangan.

Penasehat hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Serta meminta agar bisa memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan setra martabatnya.

Dia menyampaikan bahwa para terdakwa ini telah mendatangi keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf.

Terdakwa juga memberikan santunan kepada pihak keluarga korban yang meninggal dunia sebesar Rp 100 juta dan pihak korban yang luka sebesar Rp 35 juta.

“Bahwa para terdakwa sudah meminta maaf kepada pihak korban di muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban meski sudah disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf tidak menghilangkan hukuman,” sambungnya.

Sekadar diketahui, dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3).

Slot Qris

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*