Kawanan Begal Ini Nekat Jual Motor Milik Polisi di Medsos

Kawanan Begal Ini Nekat Jual Motor Milik Polisi di Medsos

 Deni (25) dan Ardi (22), dua pelaku begal di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, tak tahu korban Briptu Abdul Aziz (32) anggota kepolisian. Pelaku bahkan langsung menjual motor hasil curiannya seharga Rp 3,8 juta melalui media sosial.

“Dia (pelaku) tidak tahu korban polisi,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).

Mustofa mengatakan, setelah menguasai kendaraan korban, kedua pelaku kemudian menjual ke seorang penadah, yakni Sodik seharga Rp 3,8 juta melalui media sosial.

“Yang bersangkutan menjual melalui media sosial, dijual oleh pelaku sebesar Rp 3,8 juta,” ungkapnya.

Usai menjual kendaraan korban, kata Mustofa, Deni dan Ardi yang mengetahui aksinya viral di media sosial, hingga akhirnya mereka kabur melarikan diri ke beberapa tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Mustofa menambahkan, tepat pada Kamis (10/4/2024), polisi menangkap keduanya, termasuk penadah kendaraan korban.

“Pelaku Ardi ditangkap di Sukatani, pelaku Deni ditangkap di Cibitung sedangkan pelaku Sodik ditangkap di Cikarang Utara,” ujarnya.

Sementara itu, Sodik mengetahui bahwa kendaraan yang dibelinya merupakan hasil tindak kejahatan.

“Enggak tahu,” jelas dia.

Terhadap Deni dan Ardi, polisi menjerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Slot Dana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*