
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Adik Kandungnya Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, selain Ardito, lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya
Selanjutnya, Riki Hendra Saputra Anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku Adik Bupati Lampung Tengah. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT EM atau Elkaka Mandiri .
Mungki menjelaskan, pada Juni 2025, Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15 sampai 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Dimana diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun.
Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.