
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya
Brigadir JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang check-in dengan istri TNI, kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumsel. Bahkan Brigadir JD terancam dipecat tidak hormat dari Polri.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, Brigadir JD saat ini sudah dipatsus 21 hari kedepan dalam rangka pemeriksaan di propam.
Sidang kode etik dan saat ini komitmen Kapolda yang tidak memberikan toleransi ke anggota yang melakukan pelangaran apapun, tidak pandang bulu dan akan ditindak tegas.
“Yang bersangkutan JD sudah di patsus 21 hari kedepan sejak dilimpahkan pada hari Minggu, 13 Juli kemarin,” ujar Nandang, Selasa (15/7/2025).
Nandang menambahkan, sanksi tegasnya sesuai PerPol No. 7 Tahun 2022 tentang kode etik polri. Yang bersangkutan maksimal bisa di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sedangkan laporan polisi pidananya, karena TKP bukan di wilayah hukum kita, maka kita tetap dikoordinasikan ke Polda Bengkulu.