
Riza Chalid
Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023. Salah satunya adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Riza Chalid (MRC).
Sembilan tersangka itu kongkalikong untuk mengeruk uang negara dengan peran masing-masing. Akibat perbuatan mereka, kerugian yang harus ditanggung negara mencapai Rp285.017.731.964.389 (Rp285 triliun).
Riza Chalid menjadi salah satu nama beken dalam perkara rasuah itu. Sepak terjangnya di dunia perminyakan santer terdengar, tak heran ia dijuluki sebagai ‘raja minyak’.
“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak sembilan tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis 10 Juli 2025.
Qohar membeberkan, ada tujuh penyimpangan yang dilakukan Riza Chalid Cs. Penyimpangan tersebut yakni, dalam perencanaan dan pengadaan/ekspor minyak mentah; Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan/impor minyak mentah; Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan/ impor BBM.
Penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal; Penyimpangan dalam pengadaan sewa Terminal BBM (PT OTM); Penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk Pertalite; dan terakhir penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada Pihak Swasta dan Pihak BUMN (dijual di bawah harga dasar).
Sementara Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyatakan, Pertamina menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang. Selain itu, akan bersikap kooperatif dan siap bekerja sama.
“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” katanya, Jumat (11/7/2025).