
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan Pemprov Jatim akan menguruskan penerbitan ulang ijazah para pekerja yang ditahan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberi solusi konkret dalam persoalan penahanan ijazah pekerja yang diduga dilakukan oleh perusahaan di Kota Surabaya. Pihaknya memastikan bahwa Pemprov Jatim akan menguruskan penerbitan ulang ijazah para pekerja yang ditahan.
Hal ini berlaku khususnya untuk jenjang SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Menurutnya, solusi tersebut menjadi wujud hadirnya negasa di tengah persoalan dan polemik yang dihadapi masyarakat.
Tak hanya itu, tetapi juga memberikan ketenangan pada para pekerja. Terutama karena hingga sekarang mereka tidak mendapat kepastian terkait keberadaan maupun kapan ijazah akan dikembalikan oleh perusahaan yang bersangkutan.
“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” katanya, Minggu (20/4/2025).
Oleh karena itu, lanjut Khofifah, Disnaker Jatim akan memanggil pihak pelapor ke kantor Disnaker Jatim pada Senin (21/4/2025) untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan. Hal tersebut agar ijazah bisa segera diproses penerbitannya.
“Bagi pekerja yang telah melaporkan ijazahnya ditahan dan itu adalah ijazah SMA atau SMK, Pemprov Jatim akan segera menguruskan untuk penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup Dinas Pendidikan akan menerbitkan ulang asalkan datanya sudah masuk pada Dapodik,” tuturnya.
Berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, terdapat sebanyak 31 pekerja yang telah melaporkan kasus penahanan ijazah. Namun, saat ini baru sekitar 11 pekerja yang data asal usul sekolahnya telah lengkap.
Karena itu, dirinya pun mengimbau bagi pekerja yang belum menyertakan data asal usul sekolah agar segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko pengaduan yang telah didirikan oleh Pemkot Surabaya. Kemudian, data akan diteruskan ke Pemprov Jatim, yang akan meminta keterangan di kantor Disnaker Jatim.
“Termasuk jika ada masyarakat yang menghadapi kasus serupa bisa melaporkan juga. Karena ini menjadi masalah serius yang ingin kita atasi bersama,” ujarnya.
Meski begitu, Gubernur Khofifah menegaskan, solusi penerbitan ulang ijazah ini tidak menghentikan proses hukum yang tengah berlangsung.
“Solusi ini tidak ada kaitannya dengan aparat penegak hukum. Jadi untuk hal yang terkait dengan aparat penegak hukum silahkan dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Seperti diketahui, melakukan penahanan ijazah diketahui melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur No 8 Tahun 2016 Pasal 42. Dimana dalam aturan itu disebutkan bahwa pengusaha dilarang menyimpang dikumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta. Lebih lanjut, Gubernur Khofifah mengaku sudah melakukan pertemuan langsung dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang diduga melakukan penahanan ijazah pekerjanya.